"Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik," katanya.
Dua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri, Bripka EFJ dan Briptu EM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora pada tahun 2021.
Dugaan tindak pidana itu terungkap ketika terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rp3 miliar. Dari pengakuan kedua tersangka, uang tersebut untuk investasi daring.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait