Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: dok.

"Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik," katanya.

Dua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri, Bripka EFJ dan Briptu EM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora pada tahun 2021.

Dugaan tindak pidana itu terungkap ketika terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rp3 miliar. Dari pengakuan kedua tersangka, uang tersebut untuk investasi daring.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network