Sementara itu, tersangka B mengaku pernah dipidana dalam perkara yang sama. Dia kerap menggelapkan mobil di Cirebon, dan Mojokerto. Mobil ini kemudian dijuak kepada seorang penadah berinisial D.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait