Satreskrim Polresta solo menangkap dua pencuri mobil milik pemandu lagu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

 
Sementara itu, tersangka B mengaku pernah dipidana dalam perkara yang sama. Dia kerap menggelapkan mobil di Cirebon, dan Mojokerto. Mobil ini kemudian dijuak kepada seorang penadah berinisial D. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network