Polisi menangkap pendemo dalam aksi kawal hak angket pemakzulan Bupati Pati usai memblokade jalur pantura. (Foto: iNews)

PATI, iNews.id - Dua pentolan aksi demo hak angket pemakzulan Bupati Pati kini berstatus tersangka. Mereka ditangkap saat memblokade Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Jumat (31/10/2025).

Akibat aksi blokade jalan yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, terjadi kemacetan total selama 15 menit hingga mengganggu aktivitas masyarakat di jalur nasional tersebut.

Identitas keduanya berinisial S (47) dan TI (49) warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama untuk menghambat arus lalu lintas selama aksi berlangsung.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, penindakan dilakukan cepat guna mencegah gangguan lalu lintas lebih luas di jalur Pantura yang merupakan akses vital nasional.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Jaka Wahyudi, dikutip dari iNews Semarang, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, informasi mengenai pemblokaderan jalan pertama kali diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R segera menuju lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan.

Setelah memastikan adanya penghambatan arus lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan dalam aksi. Barang bukti yang turut disita antara lain satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua ponsel milik para tersangka.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network