Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Polisi menilai aksi blokade jalan sudah memenuhi unsur pidana karena mengganggu kepentingan publik dan ketertiban umum.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun, atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Kemudian Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun. Selanjutnya Pasal 55 KUHP tentang perbuatan dilakukan bersama-sama.
Selain dua tersangka utama, polisi juga sempat mengamankan tiga orang lain yang diduga membawa ketapel, gotri dan petasan. Mereka masing-masing berinisial MB alias B (23) dan S alias PJ (38), keduanya warga Kecamatan Margoyoso, serta AS alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.
Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Jateng resmi mengambil alih penanganan perkara ini untuk proses penyidikan lanjutan. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara berkas perkara dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan dari Polresta Pati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait