BANYUMAS, iNews.id – Dua anggota jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas berhasil ditangkap. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat daftar G.
Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setyoko mengatakan, kasus peredaran obat terlarang diungkap pada Senin (22/8/2022). Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan koordinasi, personel Polsek Cilongok bersama warga mengambil langkah untuk mengamankan kedua pelaku terlebih dahulu.
"Dua tersangka yang diamankan berinisial KF (27), warga Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh dan AM (25), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," kata Guntar Arif Setyoko, Selasa (23/8/2022).
Saat penangkapan, disita barang bukti 111 strip obat Tramadol masing-masing berisi 10 butir, 67 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, 133 plastik klip masing-masing berisi 6 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, 160 butir obat kemasan perak bertuliskan Tramadol, 4 bendel plastik transparan, dan uang tunai sebesar Rp1.732.000.
Modus yang dilakukan kedua pelaku dalam menjual obat-obatan terlarang kepada anak-anak muda dengan cara menyewa sebuah kios untuk berjualan pulsa telepon seluler.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait