Kasatresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat-obatan terlarang. Foto: ANTARA/Sumarwoto.

Menurut dia, para tersangka dari tiga TKP merupakan warga Provinsi Aceh, seperti dua tersangka yang ditangkap di Cilongok.

"Akan tetapi mereka tidak saling mengenal," kata Kasatresnarkoba.

Saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka, KF mengaku saat masih di kampung halamannya ditawari pekerjaan untuk berjualan kosmetik.

Oleh karena saat itu belum bekerja, dia menerima tawaran tersebut. Hingga akhirnya, KF berada di Banyumas untuk menjual obat-obatan terlarang itu.

"Ternyata saya disuruh jualan ini. Saya mendapat bayaran dari bos hingga Rp2.000.000 per bulan," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network