Kasus peredaran uang dolar palsu yang diungkap Polres Sragen. Foto: Ist.

Barang bukti mata uang dolar palsu masing-masing 100 US dolar sebanyak 194 lembar, dan 2 bendel mata uang dolar dalam pecahan masing-masing 1 dolar sebanyak 198 lembar. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP tentang mengedarkan atau menyimpan uang palsu. 

Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengatakan, penangkapan tersangka didasari dari informasi yang diberikan masyarakat. Keduanya menginap di salah satu kamar di wilayah Sidoharjo, Sragen.

Namun saat dilakukan penggeledahan, mereka sudah cek out dari penginapan tanpa memberitahu pihak penginapan. Tersangka kemudian berhasil dikejar tim Opsnal Polsek Masaran di wilayah Masaran Sragen.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network