Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id – Dua orang terduga provakator yang mengajak demo di wilayah Jateng akhirnya dibebaskan. N dan B  ditangkap di daerah Semarang setelah sebelumnya mengajak demo, Sabtu (24/7/2021) kemarin. 

Kedua orang ini sebelumnya membuat grup WhatsApp untuk melakukan ajakan aksi di Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pada kasus N dan B Polri mengedepankan restorative justice

Hal ini bertujuan agar di masa pademi Covid-19 mencapai ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.

"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan mau membantu pemerintah untuk ikut menciptakan rasa aman masyarakat di tengah pandemi," kata M Iqbal Alqudusy, Selasa (27/7/2021).

Langkah restorative justice, kata dia, juga diterapkan kepada Kades Jenar Kabupaten Sragen, Samto. Kades yang bersangkutan menyadari perbuatannya dan kini dinobatkan sebagai duta vaksin Covid-19.

"Dia (Samto) menyadari perbuatannya dan saat ini yang bersangkuta  menjadi duta vaksin untuk  warganya," ujar Iqbal. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network