CILACAP, iNews.id - Dua terpidana mati kasus narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta telah dipindah ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Mereka ditempatkan di Lapas Karanganyar.
"Dua terpidana mati kasus narkoba itu terdiri atas Okonkwo Nonso Kingleys, warga negara Nigeria, dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang, Jumat (14/1/2022).
Ia mengatakan, dua terpidana mati tersebut tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Kamis (13/1/2022) kemarin dengan pengawalan ketat personel lapas dan Polri.
Sesampainya di Nusakambangan, mereka langsung dibawa ke Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait