Kapolres Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi sedang meninjau pembagian bantuan permodalan usaha kepada masyarakat di Polres Pekalongan Kota, Senin (18/10/2021). (foto: Antara)

"Oleh karena itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan. Para tersangka ditahan pada tanggal 15 Oktober 2021, itu dalam rangka proses tahap dua," katanya menjelaskan.

Kapolres mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka MA dan KU untuk mempermudah penyerahan mereka kepada kejaksaan. "Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum dan tidak ada unsur mengkriminalisasi," ujarnya.

Kapolres membenarkan jika para tersangka sudah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan. Akan tetapi, gugatannya ditolak oleh pengadilan.

"Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara perusakan sarana di Pajitex," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network