"Oleh karena itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan. Para tersangka ditahan pada tanggal 15 Oktober 2021, itu dalam rangka proses tahap dua," katanya menjelaskan.
Kapolres mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka MA dan KU untuk mempermudah penyerahan mereka kepada kejaksaan. "Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum dan tidak ada unsur mengkriminalisasi," ujarnya.
Kapolres membenarkan jika para tersangka sudah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan. Akan tetapi, gugatannya ditolak oleh pengadilan.
"Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara perusakan sarana di Pajitex," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait