Satgas Penanganan Covid-19 saat melakukan pemeriksaan protokol kesehatan di perbatasan Kota Semarang-Kabupaten Demak. (iNews.id/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id  - Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perintah pemberlakuan PPKM itu berdasar surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tertanggal 8 Januari 2021 yang dikirimkan ke bupati dan wali kota.

Surat edaran Gubernur Jawa Tengah itu menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Ke-23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM diantaranya Semarang Raya yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. 

Kemudian Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network