Polisi memutar balik kendaraan yang tak dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 di posko penyekatan Kaiampo Pringsurat Temanggung. (iNews/Didik Dono Hartono)

SEMARANG, iNews.id  - Sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan peraturan PPKM Mikro Darurat di Jawa Tengah. Pelanggaran tertinggi terjadi pada  pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.

"Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," Pj Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Senin (5/7/2021).

Pelanggaran lain lanjut dia juga dijumpai di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.

"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network