Polisi saat olah TKP ledakan petasan yang menghancurkan rumah warga di Jawa Tengah. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan campuran bahan tersebut bisa menghasilkan ledakan tidak stabil yang berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan bersama. Kami masih mendalami jalur distribusi bahan yang disalahgunakan, termasuk peredarannya melalui media sosial dan platform daring,” katanya.

Polisi mengingatkan dampak ledakan tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga warga sekitar yang tidak mengetahui aktivitas tersebut.

Secara hukum, pembuatan, penyimpanan, kepemilikan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Artanto juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah. Orang tua juga harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network