Polres Pekalongan menangkap tiga pengedar uang palsu. (foto: istimewa)

Selanjutnya Duladi dan Imam mengejar pelaku yang sudah meninggalkan bengkel. Duladi mengejar ke arah pasar Kajen, sementara Imam mengejar ke arah Gandarum. Mereka akhirnya menemukan pelaku belanja di toko helm. 

Duladi dan Imam akhirnya menghentikan pelaku di jalan dan menanyakan uang yang dibayarkan di bengkel. Keduanya kemudian membuka tas milik pelaku dan menemukan beberapa uang palsu di dalam tas. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek. 

“Modus yang dilakukan dengan membeli barang di toko dan mmebayar dengan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli,” katanya.  

Dari hasil pemeriksaan Roh, akhirnya diketahui uang palsu diperoleh dari tersangka Ra dan dilakukan penangkapan dan berkembang ke MF.   

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network