Tiga pelaku penimbun solar (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Demak. Foto: Ist.

DEMAK, iNews.id – Tiga penimbun solar bersubsidi ditangkap aparat Polres Demak. Polisi menyita 1.300 liter solar yang ditampung pada beberapa tempat, termasuk jeriken yang disembunyikan di bangunan kosong di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.  

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengemukakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. 

“Kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," kata Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).  

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak. Ketiga pelaku ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network