Barang bukti bahan mercon yang disita aparat Polres Salatiga. Foto: iNews TV/Tata Rahmanta.

Ketika diperiksa, ternyata membawa 1 kilogram bubuk mercon yang hendak dijual. Ketika dilakukan pengembangan, polisi menemukan bubuk mercon dari dalam rumah sebanyak 2 kilogram, sehingga keseluruhan didapati tiga kilogram bahan petasan serta 3 lembar sumbunya. 

“Dari tiga orang pelaku, berhasil disita barang bukti 8 kilogram bahan petasan dan lima lembar kertas sumbu,” kata Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, Sabtu (1/4/2023). 

Ketiga dijerat Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network