Ketika diperiksa, ternyata membawa 1 kilogram bubuk mercon yang hendak dijual. Ketika dilakukan pengembangan, polisi menemukan bubuk mercon dari dalam rumah sebanyak 2 kilogram, sehingga keseluruhan didapati tiga kilogram bahan petasan serta 3 lembar sumbunya.
“Dari tiga orang pelaku, berhasil disita barang bukti 8 kilogram bahan petasan dan lima lembar kertas sumbu,” kata Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, Sabtu (1/4/2023).
Ketiga dijerat Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait