Petugas saat mengevakuasi remaja tewas tertabrak kereta api di sekitar Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). (Foto: Istimewa).

KAI menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang yang tidak boleh dimasuki masyarakat untuk kepentingan apa pun di luar operasional perkeretaapian. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti berjalan, bermain, atau berfoto di area rel.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199 undang-undang tersebut.

KAI Daop 5 Purwokerto menyatakan akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network