Ilustrasi (Berrie Brima/ Dok iNews)

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Apalagi, waktunya hanya tinggal kurang lebih sebulan yakni berakhir pada 19 Desember.

"Lewat media ini, kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sampai dengan 19 Desember, bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena denda dihapuskan," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network