Dia mengatakan, ribuan surat suara yang rusak akan dimusnahkan. Pemusnahan surat suara rusak dijadwalkan pada 8 Desember 2020 atau H - 1 pemungutan suara Pilbup Semarang.
Terkait pendirian tempat pemungutan suara (TPS), Maskup menyatakan, mengacu PKPU Nomor 18 Tahun 2020 diperbolehkan di ruang terbuka atau tertutup. Di tengah pandemi Covid-19 dan musim penghujan, KPU juga sudah berupaya untuk menentukan lokasi-lokasi TPS.
"Kami juga sudah meminta masukan kepada Bawaslu untuk mengantisipasi munculnya persoalan dikemudian hari termasuk penyebaran Covid-19," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait