Polda Jateng membongkar sindikat penipuan kripto internasional di Sukoharjo dan menangkap 38 tersangka lintas negara. (Foto: iNews/Nanang).

Dalam penggerebekan massal ini, polisi mengamankan total 38 orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Jaringan ini tidak hanya mempekerjakan warga lokal, melainkan juga melibatkan warga negara asing.

Komposisi para tersangka yang diamankan terdiri atas 27 WNI, 4 WN Myanmar dan 7 WN Nepal. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut, seluruh tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network