Ilustrasi kereta api. Foto: dok.

SRAGEN, iNews.id – Sebanyak empat orang diamankan setelah diduga melakukan aksi pelemparan kereta api (KA) di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen. Para pelaku masih berusia antara 8-12 tahun.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, aksi pelemparan terhadap KA Mutiara Selatan terjadi Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 05.24 WIB.

“Karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera, kami berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen,” kata Supriyanto, Senin (25/4/2022). 

Para pelaku selanjutnya dibina dan diminta membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua, Polsek, dan petugas stasiun.

Dikatakannya, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. 

Pada Pasal 194 ayat 1, tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network