Yang bersangkutan lalu menawarkan kepada sejumlah temannya agar ikut bermain judi togel online melalui dirinya. Sejumlah teman yang tertarik ikut bermain. Dari setiap orang yang ikut bermain judi togel online, Topik mendapat fee sebesar 29 persen.Dengan menjadi perantara judi online, Topik dalam sehari mendapatkan penghasilan sekitar Rp200.000.
Perjudian togel online yang dimakelari Topik sudah berlangsung empat bulan. Namun belakangan, aksinya terdeteksi Polisi yang kemudian menangkapnya. "Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres. Topik dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait