Jaksa merinci terdakwa Slamet Masduki menyetorkan Rp219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta
Uang setoran tersebut, kata dia, terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Pemalang dalam proses pengisian jabatan," katanya. Atas tuntutan tersebut, para terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Editor : Ahmad Antoni
bupati pemalang mukti agung wibowo pengadilan tipikor pengadilan tipikor semarang kasus dugaan suap jaksa penuntut umum Pemkab Pemalang
Artikel Terkait