SEMARANG, iNews.id - Empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo terkait promosi dan mutasi jabatan. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa penuntut umum Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12/2022).
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan
Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrid dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Menurut jaksa, para terdakwa menyetorkan uang dengan total Rp909 juta kepada Bupati Pemalang yang masing-masing besarannya bervariasi.
Editor : Ahmad Antoni
bupati pemalang mukti agung wibowo pengadilan tipikor pengadilan tipikor semarang kasus dugaan suap jaksa penuntut umum Pemkab Pemalang
Artikel Terkait