Setelah 200 meter, mobil Avanza berhenti di sebelah kanan mobil boks milik korban. Selanjutnya korban dipaksa untuk memberikan tas berisi dompet, identitas dan uang Rp25 juta. Kemudian dua orang tersebut kabur menaiki mobil Avanza.
"Jadi modusnya pelaku meminta paksa dompet dan uang sejumlah Rp25 juta serta sebuah handphone milik korban,” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta CCTV di TKP, petugas mendapatkan identitas pelaku sebanyak lima orang yaitu SB, HB, SM, R dan TP yang saat ini masih DPO. Kasat Reskrim juga menyebut bahwa para pelaku berasal dari Pemalang.
"Empat Pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Pemalang pada tanggal 19 September 2023,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait