Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Para pelaku ini ada yang berperan menarik mesin ATM, memotongnya menjadi beberapa bagian dan mengawasi lokasi di luar ATM.
"Dari tangan pelaku ini kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga buah linggis, satu buah drai kembang, lima buah kaset mesin ATM, dua buah power suply dan rekaman CCTV saat pelaku beraksi," katanya.
Saat para pelaku diamankan, uang tunai senilai Rp179.450.000 di dalam mesin ATM sudah habis dibagi ke masing-masing pelaku.
Salah seorang pelaku Eriady Amir mengaku mendapatkan imbalan Rp7,5 juta. Dia mengaku saat itu berperan mengangkat mesin ATM ke kendaraan.
"Dapat Rp7,5 juta. Uang sudah habis untuk keperluan," aku Eriady saat dimintai keterangan penyidik Kamis (26/11/2020).
Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait