Penyidik juga menemukan 160.000 transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas koperasi tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, serta dokumen administrasi lainnya.
Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perbankan serta pasal penipuan dan penggelapan, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, Polda Jateng bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum menanamkan dana pada suatu lembaga investasi atau simpanan.
“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait