Polda Jateng mengungkap dugaan koperasi ilegal BLN dengan perputaran dana Rp4,6 triliun dan sekitar 41.000 korban di berbagai daerah. (Foto: iNews Semarang).

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan praktik penghimpunan dana ilegal yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Modus yang digunakan, yakni menawarkan program simpanan dengan iming-iming keuntungan besar kepada masyarakat, meski tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Dari hasil penyidikan sementara, nilai perputaran uang dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun dengan jumlah korban sekitar 41.000 nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat dari berbagai daerah di Jateng. Dugaan praktik ilegal itu disebut telah berjalan sejak 2018 hingga 2025.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” ujar Kombes Djoko dalam gelar pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, dikutip dari iNews Semarang, Kamis (21/5/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 dan D (55) sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga berperan aktif menjalankan skema penghimpunan dana yang menyerupai pola ponzi.

Polisi mencatat koperasi tersebut memiliki jaringan luas di sejumlah daerah. Di Jawa Tengah terdapat 17 kantor cabang, sementara jaringan lainnya tersebar di Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network