SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah masih menyelidiki kasus kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus 1945 atau Untag Semarang. Korban ditemukan tewas di kamar kos-hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur dalam kondisi tanpa busana.
Kasus tersebut bahkan menyeret perwira Polda Jateng, yakni AKBP Basuki. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.
5 Fakta AKBP Basuki Terseret Tewasnya Dosen Cantik Untag
1. Kronologi Kejadian
Korban Dwinanda Linchia Levi (35). yang diketahui bekerja Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang itu ditemukan tewas secara misterius di dalam kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin pagi (17/11/2025) dalam kondisi tanpa busana di lantai kamar.
Setelah penemuan jasad, tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dibawa ke kamar mayat RS Kariadi Semarang untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.
2. AKBP Basuki Ditangkap
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP B sebagai terduga pelanggar kode etik usai gelar perkara pada Rabu (19/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan terkait temuan bahwa dia tinggal bersama korban sebelum ditemukan tewas. AKBP Basuki diketahui merupakan saksi utama dalam kasus kematian dosen muda UNTAG Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan tewas tanpa busana di kamar Kostel Mimpi Inn, Gajahmungkur, Semarang.
3. Dipatsus 20 hari
Saat ini, AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, ditempatkan dalam Penempatan Ruang Khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan menjalani pemeriksaan dan menunggu sidang kode etik. Penetapan Patsus ini didasarkan pada hasil penyelidikan sementara yang membuktikan AKBP Basuki melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait