4. Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki nantinya akan menjalani sidang etik atas pelanggaran tersebut.
“Jika terbukti bersalah dalam sidang, ia terancam dikenai sanksi berat, mulai dari sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Pelanggaran terjadi karena ia, sebagai anggota Polri yang telah berkeluarga, berada satu kamar dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Artanto mengatakan, AKBP Basuki dan korban diduga telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2020.
Perwira Menengah (Pamen) Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, yang terseret kasus kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, terancam dipecat tidak hormat alias PTDH.
5. Terlibat Cinta Terlarang
Hasil gelar perkara menyimpulkan AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal bersama perempuan berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah. Perempuan tersebut merupakan Dosen Untag Semarang yang ditemukan tewas pada Senin (17/11/2025).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait