Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditahan KPK setelah ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan.. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah fakta terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan sejumlah pejabat lainnya, Selasa (3/3/2026) dini hari.

Faida Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena turut menerima manfaat dari PT RNB yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Fadia diduga menerima uang Rp5,5 miliar melalui PT RNB selama 2023-2026.

Berikut deretan fakta dalam OTT KPK terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

5 Fakta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK

1. Kronologi Penangkapan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Fadia tertangkap saat mengisi daya mobil listrik. Menurut dia, pihaknya sudah mengantongi data kendaraan yang digunakan Fadia. "Dicari ternyata mobil-mobil listrik ada gitu. Lagi dicas, lagi diisi. Nah di situlah ketemunya," ungkapnya. 

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Foto: Pemkab Pekalongan)

2. Fadia Mengaku Bersama Gubernur Jateng

Asep Guntur merespons pernyataan Fadia terkait dirinya ditangkap saat bersama Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi. "Selama kami ada di posko, itu enggak ada informasi itu," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Asep menjelaskan pihaknya sempat kehilangan jejak Fadia. "Kalau di Semarang betul, karena pada akhirnya setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan gitu. Di hampir tengah malam baru ketemu, tengah malam itu baru ketemu dan bisa diamankan," ujarnya. 

3. Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka

KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Penetapan tersangka dilakukan usai Fadia terjaring OTT KPK di Semarang pada Selasa (3/3/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan gelar perkara.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network