Kejagung menyita aset tanah milik bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: iNews.id/Danandaya)

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan. Kasus ini pun akan segera masuk ke persidangan.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," tuturnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network