Tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap 7 siswi SMP di Purbalingga saat diperiksa polisi. (IST)

PURBALINGGA, iNews.id - Polres Purbalingga mengamankan seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten. Pasalnya, pria 32 tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah. 

Berikut fakta-fakta oknum guru SMP mencabuli dan menyetubuhi muridnya: 

1 Terungkap dari Informasi Masyarakat
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru dari salah satu sekolah di Kabupaten Purbalingga terhadap muridnya. 

"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang," kata Kapolres, Rabu (9/3/2022).

2. Korban Diancam Diberi Nilai Jelek
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi," kata Kapolres


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network