PURBALINGGA, iNews.id - Polres Purbalingga mengamankan seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten. Pasalnya, pria 32 tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah.
Berikut fakta-fakta oknum guru SMP mencabuli dan menyetubuhi muridnya:
1 Terungkap dari Informasi Masyarakat
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru dari salah satu sekolah di Kabupaten Purbalingga terhadap muridnya.
"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang," kata Kapolres, Rabu (9/3/2022).
2. Korban Diancam Diberi Nilai Jelek
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi," kata Kapolres
Editor : Ahmad Antoni
Kabupaten Purbalingga kapolres purbalingga polres purbalingga oknum guru video porno persetubuhan pencabulan smp negeri