Tersangka S (21) predator seks 31 anak ditangkap tim gabungan Polda Jateng di Kalinyamatan, Jepara. (Foto: iNews)

5. Korban Diancam hingga Ketakutan

Untuk membujuk korban agar mau, tersangka meminta foto-foto itu agar dikirim menggunakan fitur sekali lihat. Namun itu hanya akal-akalannya, sebab tersangka sudah mempersiapkan aplikasi perekaman agar konten vulgar para korban itu bisa direkam dan disimpan.

Konten-konten yang berhasil disimpan inilah yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya. Ancaman ini diberikan jika korban tidak mau mengirimkan foto atau video lainnya sesuai perintah tersangka.

Bahkan, tersangka juga menggunakan beberapa akun WhatsApp palsu dengan nama orang lain untuk berkomunikasi dengan korban. Seolah-olah orang lain tersebut sudah mendapatkan sebaran konten vulgar korban dari tersangka.

“Korban ketakutan, sehingga mengikuti perintah tersangka. Total sampai saat ini ada 31 anak jadi korbannya, lima sampai enam orang diajak bersetubuh,” katanya.

6. Bareskrim Polri Turun Tangan

Bareskrim Polri turun tangan menangani kasus predator seks di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Saat ini, perkara tersebut sudah ditangani Polda Jateng.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, akan mengasistensi penanganan perkara pencabulan dengan korban berjumlah 31 anak di bawah umur di wilayah Jepara.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat PPA dan PPO memberikan backup terhadap penanganan kasus tersebut,” ujar Brigjen Nurul Azizah, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, Bareskrim juga akan memberikan bantuan teknis Puslabfor, Pusat Identifikasi dan Kesehatan Mabes Polri.

Dia menegaskan, Polri akan menindak tegas pelaku predator seksual. Hal itu bertujuan untuk memberikan penegakan hukum yang adil bagi korban.

7. Tersangka S Ditahan di Polda Jateng

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah menahan tersangka S di Rutan Polda Jateng. Rumahnya di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara telah digeledah dengan diikuti penyitaan sejumlah barang bukti.

Salah satu barang buktinya yakni ponsel tersangka. Saat ini, ponselnya sudah dikirimkan ke Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk dibedah filenya ataupun riwayat digital di dalamnya yang beberapa di antaranya sudah dihapus.  

Kombes Artanto mengimbau para orang tua untuk memantau aktivitas anaknya, termasuk di ponsel mereka. Jika merasa ada kecurigaan, dipersilakan melapor ke polisi terdekat atau Polda Jateng.

“Dampak psikologis yang dialami korban sangat buruk. Salah satu korban ada yang berupaya bunuh diri,” ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network