Dari laporan yang masuk, ada empat aduan yang kemudian dicabut oleh pelapor. Adapula, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan. Sementara 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.
Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya, peserta magang, atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.
"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan" sebutnya.
Terakhir, Sakina menegaskan Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk. Hingga kini, ia menyebut, belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua.
Nantinya, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi akan ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait