SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 76 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berupa grasi kepada Presiden maupun peninjauan kembali (PK). Beberapa napi memerlukan perhatian khusus dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.
Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Perera, mengatakan advokat dari organisasi ini bakal memberi pendampingan bagi 76 warga binaan yang mengajukan grasi maupun PK. "Ada 76 perkara yang kami dampingi untuk pengajuan grasi maupun PK," katanya, Minggu (12/6/2022).
Sebagian besar napi yang mendapat pendampingan hukum ini, lanjut dia, tersangkut dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebut terdapat beberapa napi yang memerlukan perhatian khusus dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait