Salah seorang di antaranya, kata dia, napi berinisial M yang tersangkut kasus narkotika dengan hukuman yang harus dijalani selama 8 tahun.
Menurut dia, saat ini M menderita kanker payudara dan serviks. Bahkan, lanjut dia, pihak lapas secara rutin memfasilitasi pengobatan berupa cuci darah.
"Yang bersangkutan ini memohon pengampunan Presiden sehingga nantinya tidak merepotkan pihak lapas maupun warga binaan lainnya dengan sakit yang dideritanya," katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat tiga napi berkewarganegaraan asing yang juga memperoleh pendampingan. Ketiga warga asing tersebut juga tersangkut kasus penyelundupan narkoba.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait