“Remisi Khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antarnya telah jalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), aktif mengikuti program pembinaan di Lapas serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait