Sebanyak 774 narapidana di Lapas Semarang mendaoat remisi khusus Idul Fitri (foto: iNews)

“Remisi Khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antarnya telah jalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), aktif mengikuti program pembinaan di Lapas serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network