Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan pendemo pemakzulan Bupati Pati karena dinilai melakukan aksi anarkistis. (Foto: iNews)

PATI, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan aktivitas demonstrasi pemakzulan Bupati Pati. Mereka dituduh melakukan aksi perusakan, pengeroyokan anggota polisi, dan pemblokadean jalan Pantura.

Penangkapan ini dilakukan menyusul aksi anarkis yang terjadi di Kabupaten Pati, yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan perekonomian daerah.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, menjelaskan delapan tersangka memiliki peran berbeda. Enam pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan bukti rekaman video. 

Mereka terbukti melakukan perusakan inventaris mobil dinas polisi, perusakan fasilitas umum, dan pengeroyokan terhadap anggota polisi yang bertugas. 

“Keenam tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan,” katanya, Rabu (5/11/2025).

Sedangkan dua aktivis lainnya diidentifikasi sebagai penggerak demo dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Bothok dan Teguh Istianto. Keduanya dikenakan Pasal 192 Ayat 1 KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalan Umum karena memblokir jalur Pantura.

Kombes Pol Dwi Subagyo menegaskan, pemblokadean jalur Pantura merupakan tindakan melawan hukum karena sangat mengganggu aktivitas warga dan perekonomian daerah.

Kapolres Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menambahkan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap dua aktivis AMPB telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network