Sebelumnya, kuasa hukum bersama warga Pati sempat mendatangi Polda Jateng menuntut pembebasan dua aktivis AMPB.
Menanggapi hal tersebut, Ditreskrimum menegaskan bahwa penangkapan didasarkan pada bukti dan prosedur hukum. Meskipun demikian, Polda Jateng menyatakan masih membuka ruang dialog agar permasalahan di Pati dapat diselesaikan secara damai, tanpa kembali menimbulkan aksi anarkis.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait