Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan pendemo pemakzulan Bupati Pati karena dinilai melakukan aksi anarkistis. (Foto: iNews)

Sebelumnya, kuasa hukum bersama warga Pati sempat mendatangi Polda Jateng menuntut pembebasan dua aktivis AMPB.

Menanggapi hal tersebut, Ditreskrimum menegaskan bahwa penangkapan didasarkan pada bukti dan prosedur hukum. Meskipun demikian, Polda Jateng menyatakan masih membuka ruang dialog agar permasalahan di Pati dapat diselesaikan secara damai, tanpa kembali menimbulkan aksi anarkis.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network