DEMAK, iNews.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pelaku ternyata dilakukan oleh kakak ipar korban.
Berikut fakta-fakta terungkapnya kasus pembunuhan adik ipar di Demak:
1.Terungkap Kurang dari 12 Jam
Kapolres Demak AKBP Budi Adhu Buono mengungkapkan bahwa tidak kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan. Tersangka bernama Syarif Hidayat (22), merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah.
2. Mayat Korban Ditemukan 20 Meter dari Rumahnya
Diketahui, korban bernama Fashikatul Nikhah (18), warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya.
3. Tangkap Pelaku dari Keterangan Saksi dan Olah TKP
Polres Demak berhasil menangkap pelaku dari keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
4. Pelaku Benturkan Kepala Korban ke Dinding
Kronologi kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya. Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.
"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding," kata Kapolres.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait