SEMARANG, iNews.id - Delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Demak, diadili atas kasus dugaan suap Rp830 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa. Ada16 calon perangkat desa yang dititipkan agar lolos dalam seleksi yang bekerja sama dengan UIN Semarang itu.
Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M.Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M.Rois
Adapun dua dosen UIN Walisongo Semarang yang yang diduga menerima suap masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.
Tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Editor : Ahmad Antoni
kepala desa kades seleksi perangkat desa Kabupaten Demak kasus dugaan suap UIN Walisongo universitas islam negeri pengadilan tipikor semarang dosen
Artikel Terkait