Delapan kades di Demak menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12/2022). (Antara)

Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

Para terdakwa menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa. Dari uang yang terkumpul tersebut, Rp830 juta di antaranya diserahkan kepada Amin Farih dan Adib dalam dua tahap.

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dilakukan di rumah terdakwa Adib," kata Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12/2022).

Sementara uang senilai Rp110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang. Atas pemberian uang tersebut, para terdakwa memperoleh kisi-kisi soal ujian yang harus dipelajari oleh 16 peserta ujian tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat i huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network