Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, iNews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 8 pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga Polda Metro Jaya yang diduga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkapkan Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Kapolri mengatakan, hal itu terungkap sepekan setelah ia membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J. 

Dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022 lalu, terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

“Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam Polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak,” kata Kapolri.

Berikut 8 pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diungkap Kapolri : 

1. Terdapat personel Propam masuk ke TKP yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo. “Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP,” ujar Kapolri

2. Adanya personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP selesai sepenuhnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network