JAKARTA, iNews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 8 pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga Polda Metro Jaya yang diduga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkapkan Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Kapolri mengatakan, hal itu terungkap sepekan setelah ia membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J.
Dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022 lalu, terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
“Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam Polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak,” kata Kapolri.
Berikut 8 pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diungkap Kapolri :
1. Terdapat personel Propam masuk ke TKP yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo. “Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP,” ujar Kapolri
2. Adanya personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP selesai sepenuhnya.
Editor : Ahmad Antoni
kapolri listyo sigit prabowo Rapat dengar pendapat komisi iii dpr Brigadir J pembunuhan berencana propam polda metro jaya bareskrim Irjen Ferdy Sambo
Artikel Terkait