Lokasi tambang emas ilegal yang menyebabkan 8 penambang emas terjebak di lubang galian. (ANtara)

BANYUMAS, iNews.id - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Tambang ilegal tersebut menyebabkan delapan penambang emas asal Bogor, Jawa Barat, terjebak di dalam lubang galian.

Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, jika penetapan tersangka ini telah melalui langkah-langkah proses yang dibantu oleh Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari gelar perkara tersebut memang tambang tersebut tidak memiliki izin dan kita menetapkan 4 orang tersangka," kata Kapolresta Banyumas saat gelar perkara di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Kapolresta mengatakan, dari empat orang tersangka tersebut, salah satunya adalah SN (76) pemilik tanaj yang digunakan sebagai lokasi tambang emas. Selain itu adapula tiga tersangka yang merupakan pengelola tambang emas atau pendana.

Mereka diantaranya KS (43) dan WI (43) pengelola di sumur 1, kemudian di sumur 2 yang menjadi lokasi delapan orang penambang yang terjebak tersebut dikelola oleh DR.

"DR ini masih kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan dan kita masih lakukan penyelidikan keberadaannya, karena sampai hari ini masih melarikan diri dan sudah kita tetapkan tersangka," ujarnya dikutip dari iNewsPurwokerto.id.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network