BLORA, iNews.id – Biro jasa umrah dan haji plus, Musahefis, di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tetap berencana memberangkatkan 33 orang Jemaah ke Tanah Suci, Makkah, Arab Saudi, Selasa (3/2/2026).
Keputusan itu diambil lantaran imbauan pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji (Kemenhaj) terkait penundaan pemberangkatan jamaah umrah tidak jelas.
Sebelumnya, Kemenhaj mengimbau semua biro perjalanan umrah untuk menundak keberangkatan Jemaah menyusul semakin memanasnya situasi keamanan di Timur Tengah akibat eskalasi konflik perang Amerika Serikat-Israel dan Iran.
Direktur Musahefis, Siswanto menilai imbauan pemerintah terkait penundaan umrah dianggap sepihak dan kurang memiliki landasan yang jelas.
Menurutnya, keputusan untuk tetap berangkat diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama terkait hak-hak jamaah.
"Kami memutuskan tetap berangkat karena imbauan pemerintah terkesan tidak jelas. Di sisi lain, jika kami mengikuti penundaan, kerugian yang dialami jamaah sangat besar," ungkap Siswanto, Senin (2/3/2026).
Dia menjelaskan, mayoritas biaya perjalanan umrah, seperti hotel dan akomodasi di Arab Saudi, bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) jika terjadi pembatalan sepihak.
"Hanya tiket pesawat yang bisa dikembalikan. Sisanya akan hangus. Tentu jamaah tidak mau menanggung kerugian sebesar itu," katanya.
Rela Tambah Ongkos demi Berangkat
Tekad jemaah untuk tetap berangkat ke Tanah Suci ternyata lebih kuat daripada kekhawatiran akan situasi politik di Timur Tengah. Bahkan, demi memastikan keberangkatan tetap terlaksana, pihak agen dan jamaah rela merogoh kocek tambahan.
"Maskapai penerbangan sebelumnya membatalkan jadwal karena imbauan pemerintah tersebut. Akhirnya, kami terpaksa mencari maskapai lain yang berani terbang. Jamaah pun sepakat untuk menambah ongkos agar bisa tetap berangkat," jelas Siswanto.
Hingga saat ini, pihak biro perjalanan tetap melakukan koordinasi untuk memastikan jalur penerbangan aman menuju Arab Saudi. Sementara itu, pihak otoritas terkait di tingkat pusat belum memberikan tanggapan resmi mengenai adanya biro yang mengabaikan imbauan penundaan tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait