Polda Jateng membongkar pengeboran minyak ilegal di Blora dan Rembang. Tiga cukong ditangkap dalam operasi tersebut. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) berskala besar di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang menjadi otak di balik aktivitas terlarang tersebut. 

Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial S, B, dan K tersebut memiliki peran krusial sebagai pengelola lapangan sekaligus pendana kegiatan pengeboran. 

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, penindakan serentak di tiga lokasi berbeda yang menjadi pusat aktivitas para pelaku. Lokasi pertama berada di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora. 

Lokasi kedua di RPH Ngiri, Blora, serta lokasi ketiga yang merupakan tempat penampungan minyak di Desa Sendangmulyo, Rembang. 

"Para pelaku menggunakan modus seolah-olah kegiatan mereka legal dengan memanfaatkan celah aturan terkait sumur minyak masyarakat. Namun, faktanya mereka tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang," ujar Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (14/4/2026). 

Berdasarkan hasil penyidikan, minyak mentah yang dihasilkan dari sumur-sumur ilegal tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui pihak terkait, melainkan dijual secara gelap demi keuntungan pribadi. Praktik ini ditengarai telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Selain merugikan secara ekonomi, aktivitas pengeboran ilegal ini juga mengancam kelestarian lingkungan di kawasan hutan Perhutani dan sekitarnya karena dilakukan tanpa standar keamanan dan lingkungan yang memadai.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network