Abu Bakar Baasyir akan bebas pada Jumat (8/1/2021). (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (ABB) memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia (WNI) pada umunya. ABB dinyatakan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat (8/1/2021).

Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris mengatakan, Abu Bakar Baasyir juga berhak kembali kepada masyarakat dan keluarga. 

"Abu Bakar Baasyir sebagai warga negara Indonesia tentu memiliki hak yang sama dengan WNI kainnya. Setelah menjalani proses pidana ABB sudah boleh bebas dan kembali kepada keluarganya," kata Irfan saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (5/1/2021). 

Dia menilai meski telah dapat menghirup udara segar, namun Abu Bakar Baasyir juga harus mendapatkan pengamanan. Namun dia enggan berkomentar jauh sebab hal itu merupakan kewenangan aparat keamanan. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network