Pihaknya, kata dia, membantah terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa AH. Sebab, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Tidak benar ada penganiayaan, yang benar pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga penyidik yang dibantu petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan,” katanya.
Pihaknya memastikan selama proses pemeriksaan terhadap tersangka AH, tersangka dalam keadaan sehat.
“Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejati Jateng akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
kejaksaan tinggi kejati kejati jateng agus hartono ditahan korupsi tersangka korupsi kredit macet penahanan lembaga pemasyarakatan
Artikel Terkait