SEMARANG, iNews.id – Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyebut Agus Hartono, tersangka korupsi kredit macet, ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Jumat (23/12/2022).
Dia menyebutkan, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan penyidikan di mana penyidik menilai perlu melakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi surat perintah penangkapan.
Berdasarkan itu, Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) oleh penyidik Kejati Jateng. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian negara sekira Rp25miliar,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kejaksaan tinggi kejati kejati jateng agus hartono ditahan korupsi tersangka korupsi kredit macet penahanan lembaga pemasyarakatan
Artikel Terkait